Nama : HAMDANI ABDULGANI, ST., M.Si
NIDN : 0427097701
—
Berikut Tugas Pokok Dekan Fakultas Teknik
- Dekan mempunyai tugas pokok memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa di lingkungan fakultas.
Tugas pokok Dekan :
- Penanggungjawab utama dalam pengelolaan kegiatan Fakultas;
- Melaksanakan norma-norma dan kebijakan umum yang ditetapkan Yayasan;
- Melaksanakan kaidah, norma, penyelenggaraan akademik yang telah dirumuskan dan ditetapkan Senat Universitas;
- Menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan akademik, pengelolaan keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana fakultas;
- Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika di tingkat fakultas;
- Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada tingkat Fakultas;
- Membina tenaga pendidik, kependidikan, dan mahasiswa serta hubungan dengan lingkungannya;
- Memimpin penyelenggaraan administrasi fakultas;
- Membina dan melaksanakan kerjasama dengan institusi, badan swasta dan masyarakat dalam upaya menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tingkat fakultas;
- Melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan fakultas;
- Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan;
- Dekan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya diwajibkan membuat Laporan Pertanggung-jawaban tahunan pada Rektor;
- Laporan Pertanggung jawaban Dekan kepada Rektor sebagaimana dimaksud huruf k Pasal ini dilakukan pada setiap akhir tahun akademik;
- Laporan Pertanggung-jawaban sebagaimana dimaksud huruf l Pasal ini, disampaikan oleh Dekan kepada Rektor dengan tembusan kepada Senat Fakultas dan Yayasan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana ayat (2) pasal ini, Dekan berwenang :
- Memilih dan mengajukan Wakil Dekan untuk memperoleh penetapan Rektor;
- Mengajukan Rancangan Anggaran dan Belanja Fakultas pada setiap tahun Akademik kepada Rektor;
- Mengajukan usulan pengangkatan Dosen sesuai dengan kebutuhan kepada Rektor untuk selanjutnya ditetapkan Yayasan;
- Memberikan sanksi kepada dosen dan/atau pegawai yang melanggar peraturan yang ditetapkan Fakultas, Universitas dan Yayasan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana ayat (2) pasal ini, Dekan berwenang :