Nama : HAMDANI ABDULGANI, ST., M.Si

NIDN : 0427097701

Berikut Tugas Pokok Dekan Fakultas Teknik

  • Dekan mempunyai tugas pokok memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa  di lingkungan fakultas.

Tugas pokok Dekan  :

  • Penanggungjawab utama dalam pengelolaan kegiatan Fakultas;
  • Melaksanakan norma-norma dan kebijakan umum yang ditetapkan Yayasan;
  • Melaksanakan kaidah, norma, penyelenggaraan akademik  yang telah dirumuskan dan ditetapkan  Senat Universitas;
  • Menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan akademik, pengelolaan keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana fakultas;
  • Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika di tingkat fakultas;
  • Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada tingkat Fakultas;
  • Membina tenaga pendidik, kependidikan, dan  mahasiswa serta hubungan dengan lingkungannya;
  • Memimpin penyelenggaraan administrasi fakultas;
  • Membina dan melaksanakan kerjasama dengan institusi, badan swasta dan masyarakat dalam upaya menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tingkat fakultas;
  • Melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan fakultas;
  • Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan;
  • Dekan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya diwajibkan membuat  Laporan Pertanggung-jawaban tahunan pada Rektor;
  • Laporan Pertanggung jawaban Dekan  kepada Rektor  sebagaimana dimaksud huruf k Pasal ini dilakukan pada setiap akhir tahun akademik;
  • Laporan Pertanggung-jawaban sebagaimana dimaksud huruf  l Pasal ini, disampaikan oleh Dekan kepada Rektor  dengan tembusan kepada Senat Fakultas dan Yayasan.
    • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana ayat (2) pasal ini, Dekan berwenang :
      1. Memilih dan mengajukan Wakil Dekan untuk memperoleh penetapan Rektor;
      2. Mengajukan Rancangan Anggaran dan Belanja Fakultas pada setiap tahun Akademik kepada Rektor;
      3. Mengajukan usulan  pengangkatan Dosen sesuai dengan kebutuhan kepada Rektor untuk selanjutnya ditetapkan Yayasan;
      4. Memberikan sanksi kepada dosen dan/atau pegawai yang melanggar peraturan yang ditetapkan Fakultas, Universitas dan Yayasan.