KaProDi Teknik Komputer

Nama : MUH. PAUZAN. S.Si., M.Sc.

NIDN : 0408089003

Berikut Tugas Pokok kepala Program Studi Teknik Sipil

(1)   Tugas pokok Ketua Program studi yaitu :

a. Menyusun bahan program pendidikan;

b. Menetapkan ketentuan tentang kombinasi antara program mayor dan minor;

c. Menerima dan mengesahkan kombinasi program mayor dan minor untuk satu jenjang  pendidikan yang diambil oleh mahasiswa;

d. Mengatur tugas-tugas Dosen dan mengawasi pelaksanaannya;

e. Mengatur pemanfaatan sarana-sarana penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran;

f. Mengatur tugas-tugas Dosen Wali;

g. Membantu penyelenggaraan ujian yang dilaksanakan oleh Dosen;

h. Mengatur dan mengesahkan penyelenggaraan perwalian/konseling/bimbingan penelitian, praktek, dan penyusunan skripsi;

i. Mengatur dan membantu penyelenggaraan ujian komprehensif.

J. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Direktur

(2)   Untuk menyelenggarakan tugas pokok Ketua Program studi mempunyai fungsi sebagai berikut

a. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang   dilakukan oleh para dosen

b. Membantu membina tenaga kependidikan;

c. Membina Mahasiswa dan organisasi mahasiswa;

d. Mengevaluasi dan membuat konsep pengembangan kurikulum.

e. Menyelenggarakan kegiatan pertemuan-pertemuan ilmiah; dan

f. Memberikan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan wewenang kepada Direktur Pascasarjana.