Wakil Dekan FT

Nama : INDRI YANTI, S.Si., M.Sc.

NIDN :

Berikut Tugas Pokok Wakil Dekan Fakultas Teknik

Wakil Dekan I,dalam menyelenggarakan tugas pokok  mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Pembinaan tenaga pengajar dan tenaga peneliti;
  • Penyusunan program bagi usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa;
  • Perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan lembaga-lembaga di luar universitas di dalam maupun di luar negeri melalui universitas;
  • Pengolahan data yang menyangkut pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  • Pelaksanaan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka turut membantu memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat dan pembangunan.

Wakil Dekan II ,dalam menyelenggarakan tugas pokok  mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Perencanaan dan pengelolaan anggaran keuangan;
  • Pembinaan kepegawaian serta kesejahteraan;
  • Pengelolaan perlengkapan;
  • Pengurusan kerumahtanggaan dan pemeliharaan ketertiban;
  • Pengurusan ketatausahaan; dan
  • Pengolahan data yang menyangkut bidang administrasi umum.

Wakil Dekan III ,dalam menyelenggarakan tugas pokok  mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Perencanaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan;
  • Pembinaan mahasiswa dalam pengembangan sikap dan orientasi serta kegiatan mahasiswa lainnya sebagai bahan pembinaan sivitas akademika;
  • Pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa;
  • Pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa yang disesuaikan dengan program Pembantu Dekan I;
  • Pembinaan kerjasama dengan pihak-pihak lain di bidang kemahasiswaan dan usaha penunjangnya;
  • Pelaksanaan usaha mewujudkan iklim pendidikan yang baik;
  • Pembinaan kegiatan mahasiswa dalam rangka usaha menunjang pembangunan yang dilandasi nilai-nilai dan tanggung jawab yang bersifat akademik;
  • Penyelenggaraan hubungan masyarakat; dan
  • Pengelolaan sistem informasi fakultas.