FT UNWIR – Indonesia menyimpan begitu banyak kekayaan dari Sabang hingga Merauke. Budaya dan adat istiadat terhampar dan jadi harta karun berharga. Pusaka bangsa yang beraneka rupa ini takkan bisa hidup hingga sekarang tanpa adanya masyarakat adat yang masih menjaganya.
Pentingnya masyarakat adat dalam kelestarian budaya dan tradisi pun diperingati dalam sebuah perayaan, Hari Masyarakat Adat. Dirayakan setiap tanggal 13 Maret, Hari Masyarakat Adat memang tak sepopuler perayaan lain. Tetapi, perayaan ini begitu penting untuk menghormati serta menghargai jasa para masyarakat adat dalam menjaga aset yang ada sejak dulu. Lantas, seperti apa perkembangan masyarakat adat di dunia, khususnya di Indonesia sendiri?
- Apa itu Masyarakat Adat?
Jika mendengar kata masyarakat adat sebagian dari kita langsung berpikir bahwa mereka adalah kelompok yang tinggal di pedalaman dan tak tersentuh dunia luar. Padahal, pemahaman tersebut tak sepenuhnya benar. Merujuk pada KBBI, masyarakat adat diartikan masyarakat yang hidup di suatu wilayah berdasarkan kesamaan leluhur, diatur oleh hukum adat atau lembaga adat, dan memiliki hak atas hasil dan pengelolaan wilayah mereka.
Pengertian masyarakat adat ini sejalan dengan deklarasi yang dikeluarkan oleh PBB bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk mengatur diri mereka sendiri dan wilayah tempat berdiam. Selain itu, dalam deklarasi juga dikemukakan bahwa masyarakat adat perlu mendapatkan perlindungan HAM serta hak untuk mendapatkan pendidikan, akses kesehatan dan perkembangan sosial. - Besaran masyarakat adat dalam skala global dan nasional
Masyarakat adat tersebar di berbagai negara di dunia. Adapun data yang dilansir en.unesco.org, masyarakat adat mendiami 22 persen dari wilayah yang ada di dunia. 370 juta orang termasuk dalam masyarakat adat dan tinggal di 90 negara. Dari jumlah sebesar itu masyarakat adat dunia memiliki lebih kurang 7 ribu bahasa dan 5 ribu budaya yang berbeda satu sama lain.
Di Indonesia, terhitung ada ribuan kelompok etnis yang berdiam di beberapa wilayah di tanah air. 11 etnis diantaranya memiliki populasi lebih dari satu juta jiwa, seperti dilansir dari data ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang punya beragam budaya di dunia. - Peraturan Negara terhadap masyarakat adat di tanah air
Keberlangsungan masyarakat adat di Indonesia sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Setidaknya ada tiga pasal yang mengatur tentang itu. Pasal 18B ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara.
Pada pasal 28I ayat 3 juga berbunyi hampir sama dengan pasal sebelumnya yaitu menghormati Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan dengan perkembangan zaman dan peradaban. Satu pasal lagi, yakni Pasal 32 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa negara memajukan kebudayaan dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya serta memelihara bahasa daerah sebagai budaya nasional. - Nasib masyarakat adat : termarginalkan hingga dianggap penghambat pembangunan
Jumlah masyarakat adat yang tak sedikit ternyata menyisakan polemik. Mereka masih dilingkupi oleh banyaknya stereotipe yang merendahkan. Masyarakat adat masih dianggap sebagai masyarakat primitif dan termarginalkan. Tak hanya terkungkung oleh stereotipe negatif, masyarakat juga masih mendapatkan sejumlah problem.
Kekerasan dan tak berimbangnya perhatian pada nasib mereka membuat kasus pelanggaran hak masyarakat adat terus terjadi. Konflik agraria bisa jadi salah satu konflik yang sering dihadapi oleh masyarakat adat. Berdasarkan catatan dari Greeners.co, total telah terjadi 326 konflik agraria dan sumber daya alam. Dari konflik tersebut, sebanyak 95.001 orang masyarakat adat dan 26.569 orang masyarakat lokal menjadi korban. - Upaya melindungi hak masyarakat adat terus dilakukan
Konflik dan perlakuan tak sepatutnya pada masyarakat adat ternyata mengundang banyak perhatian publik. Beberapa kelompok masyarakat mulai membantu untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang termaktub dalam UUD 1945 dan deklarasi PBB. Organisasi seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Komnas HAM, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan sejumlah organisasi lain terus memantau perkembangan masyarakat adat di Indonesia. Mereka terus memperjuangkan apa yang seharusnya didapat oleh masyarakat adat agar tidak tertindas dan mendapatkan perhatian dari negara. Salah satunya dengan mengawal RUU Masyarakat Adat.
Dikutip dari Aman.or.id, RUU Masyarakat Adat mengangkat isu yang sering dialami masyarakat adat. Isu HAM, agraria dan lingkungan hidup adalah masalah yang selalu menerpa dan kini terus dipantau perkembangannya oleh berbagai lapisan masyarakat. Organisasi-organisasi yang berjuang demi masyarakat adat mengharapkan agar RUU ini bisa disahkan agar tidak ada lagi muncul konflik yang merugikan masyarakat adat.
sumber berita
- Aman.or.id
- idntimes.com
- google.com