Regulasi eksternal yang digunakan sebagai landasan dalam mengatur Sistem Penjaminan Mutu di lembaga pendidikan tinggi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 52 ayat (1) “Penjaminan mutu Perguruan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan”. Pasal 52 ayat (2) “Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi”.
Sistem penjaminan mutu di Fakultas Teknik Unwir dilaksanakan mengikuti kebijakan dan sistem penjaminan mutu internal di universitas yaitu oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Wiralodra, penjaminan mutu di tingkat fakultas merujuk pada dokumen formal system penjaminan mutu yang tertulis pada keputusan yayasan nomor 001/PER/YWI/X/2018 tentang statuta universitas wiralodra Bab IX sistem penjaminan mutu internal, pasal 57.
Terbangunnya sistem penjaminan mutu internal yang fungsional pada Program Studi merujuk pada penerapan penjaminan mutu pada Fakultas dan Univesitas yakni meluli penetapan dokumen kebijakan sebagai berikut.