Indramayu – Hari Musik Nasional diperingati setiap tahunnya pada tanggal 9 Maret.

Tahun ini, Hari Musik Nasional 2022 akan diperingati pada Rabu, 9 Maret 2022.

Lantas bagaimana sejarah dan alasan di balik peringatan Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret?

Penetapan Hari Musik Nasional bermula dari pemilihan tanggal lahir bapak komponis besar Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau W.R. Supratman.
Berdasarkan tinjauan sejarah, beberapa pihak menyatakan tanggal lahir sang pencipta lagu Indonesia Raya tersebut jatuh pada 9 Maret 1903.
Tetapi, pada 29 Maret 2007, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR menetapkan tanggal lahir W.R. Supratman ditetapkan pada 19 Maret 1903.

Hal tersebut telah disetujui oleh pihak keluarga W.R. Supratman saat itu.

Presiden Republik Indonesia keenam Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menetapkan setiap tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
Keputusan sang presiden dikeluarkan melalui Keputusan Presiden No.10 Tahun 2013.

Dalam keputusan presiden yang dibuatnya, SBY menyebutkan bahwa musik merupakan ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional.

Melalui musik, terdapat nilai-nilai luhur kemanusiaan dan peran strategis untuk pembangunan nasional.

Hari Musik Nasional juga merupakan upaya meningkatkan apresiasi masyarakat dan musisi terhadap musik Indonesia.
Diharapkan musik Indonesia dapat memberikan prestasi dan membawa Indonesia secara nasional, regional, hingga internasional.
Hari Musik Nasional menjadi simbol kebangkitan musik nasional maupun daerah di Indonesia sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Direktorat Sekolah Menengah Pertama.

Peringatan Hari Musik Nasional 2022 yang jatuh pada tanggal 9 Maret 2022 nanti diharapkan dapat menjadikan masyarakat Indonesia lebih mencintai dan menghargai karya-karya Anak Bangsa.***

Artikerl : dari berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *